Budiman Sudjatmiko
Budiman Sudjatmiko
"Kerja jauh dari usai, dan pengharapan selalu lebih panjang dari nafas..."

Bergabung


Berlangganan Newsletter

Dapatkan update newsletter dari budimansudjatmiko.net:

Masukan Revisi PP No. 43 Tahun 2014
28 May 2015
Perlu dipahami secara bersama bahwa semangat melakukan peninjauan ulang PP No. 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa agar lebih menghargai dan mengakui hak asal usul seperti amanat UU No 6 tahun 2014 tentang desa khususnya azas rekognisi dan asas subsidiaritas.

Kesempatan sini saya akan memberikan masukan terkait dengan review PP No. 43 Tahun 2014 yang sekarang baru dalam proses penyusunanannya. Tulisan ini merupakan rangkuman dari berbagai penggiat desa (Masyarakat, LSM, Perguruan Tinggi dll) secara khusus para Kepala Desa di Jawa dan Luar Jawa yang disampaikan ke Budiman Sudjatmiko selaku anggota Komisi II DPR RI. Berbagai asprasi tersebut saya rangkum akhirnya menghasilkan beberapa pokok-pokok temuan. Tulisan ini semoga menjadi bagian pertimbangan para para pengambil keputusan dalam melakukan proses review PP No. 43 Tahun 2014 yang sekarang ini berlangsung.

Perlu dipahami secara bersama bahwa semangat melakukan peninjauan ulang PP No. 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa agar lebih menghargai dan mengakui hak asal usul seperti amanat UU No 6 tahun 2014 tentang desa khususnya azas rekognisi dan asas subsidiaritas. Secara umum teknik penyusunan PP 43/2014 sudah mengikuti ketentuan Lampiran II UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, baik pada Judul,
Pembukaan, Batang Tubuh, Penutup dan Penjelasan. Namun, khusus Pembukaan pada bagian konsiderans terdapat kesalahan pokok pikiran yang menjadi pertimbangan. 
Pokok pikiran yang mpertimbangkan pelaksanaan ketentuan pasal 31 ayat (3) dan pasal 118 ayat (6) UU No 6/2014 tidak sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundangundangan, karena kedua pasal tersebut memakai frase dengan peraturan pemerintah.

Pokok pikiran yang mempertimbangkan pelaksanaan ketentuan Pemberhentian kepala desa (Pasal 40 ayat (4) UU Desa), Musyawarah desa (Pasal 47 ayat (60) UU Desa), Pemberhentian perangkat desa (Pasal 53 ayat (4) UU Desa), Besaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa (Pasal 66 ayat (5) UU Desa), Keuangan desa (Pasal 75 ayat (3) UU Desa), serta engelolaan kekayaan milik desa (Pasal 77 ayat (3) UU Desa), sudah sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan karena memakai frase dalam peraturan pemerintah.

Adanya beberapa pengulangan ketentuan pada materi muatan UU Desa ke dalam PP 43/2014 menunjukkan, bahwa PP 43/2014 belum sepenuhnya menjadi aturan pelaksana atau aturan yang merinci materi muatan UU Desa. Secara hierarki dan teknik penyusunan perundang-undangan seharusnya peraturan pemerintah (PP) mengelaborasi atau merinci dan melaksanakan materi muatan yang diatur di dalam pasal-pasal Undang-Undang (UU). Sehingga keberadaaan PP menjadi pedoman hukum lebih operasional dan memandu para pihak yang terkait langsung dengan adanya UU. Karena itu, PP 43/2014 seharusnya menjadi pedoman hukum yang lebih operasional bagi pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintahan desa, masyarakat desa dan pihak lainnya.

PP 43/2014 tidak merinci atau mengatur lebih lanjut pelaksanaan materi muatan tentang kedudukan dan jenis desa sebagaimana diatur dalam Bab II UU No 6/2014 tentang Desa.
Ketentuan pasal 5 UU Desa yang mengatur desa berkedudukan di wilayah kabupaten/kota merupakan perubahan mendasar posisi desa di dalam sistem tata Negara sebagaimana dijamin secara konstitusional dalam pasal 18 ayat (7) dan pasal 18B ayat (2). Atas dasar pertimbagan perubahan yang mendasar ini maka seharusnya PP 43/2014 ini mengatur secara rinci pelakasanaan lebih lanjut dari materi muatan mengenai kedudukan desa. Kedudukan desa yang berubah akan berimplikasi pada relasi antara desa dan pemerintah daerah kabupaten, termasuk dalam aspek kewenangan, keuangan, perencanaan dan penganggaran, serta pengawasan/pembinaan.

Ketentuan pasal 6 UU Desa yang mengatur tentang jenis desa, meliputi desa dan desa adat, ditasifkan secara dikotomis, hal ini menimbulkna masalah desa dinas dan desa adat di bali karena mereka menjadi satu kesatuan yang dua-dua harus mendapatkan pengakuan hukum bukan disuruh melih desa atau desa adat hal ini merupakan kekeliruan yang patal dalam memahami desa dan desa adat. Pengakuan yang mendasar atas jenis desa ini seharusnya juga dirinci pengaturan pelaksanaannya di dalam materi muatan PP 43/2014. Selain temuan secara umum di atas, studi ini menemukan secara khusus beberapa materi muatan dalam PP 43/2014.

Secara lebih mendalam dapat dilihat dalam lampiran Narasi dalam Power Point berikut:

DOWNLOAD PDF

Print Friendly and PDF

JIKA UUD '45 Berbicara Tentang Negara, MAKA UU Desa Berbicara Tentang Bangsa

Label-label ideologi, kapitalisme, komunisme, sekular, nasionalis, menjadi kosa-kata yang umum dalam obrolan politik. Para pengamat menggunakan istilah tersebut untuk ....

Berita tentang Budiman Sudjatmiko dan hal-hal lain yang menjadi perhatiannya.

"Sayangnya bahwa pemerintahan desa belum memiliki legalitas atas kepemilikan aset-aset desa hasil pendampingan PNPM, bahkan lebih parah lagi terhadap keseluruhan aset desa, pemerintah desa tidak memiliki bukti legalitas kepemilikannya berupa sertifikat atas aset desa dalam hal ini sertifikat tanah aset desa,"