Budiman Sudjatmiko
Budiman Sudjatmiko
"Kerja jauh dari usai, dan pengharapan selalu lebih panjang dari nafas..."

Bergabung


Berlangganan Newsletter

Dapatkan update newsletter dari budimansudjatmiko.net:



Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan kita. Desa atau yang disebut dengan nama lain telah ada sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal usul daerah tersebut. Setidaknya ada beberapa poin yang menjadi tujuan disusunnya Undang-Undang Desa ini, yaitu:

  1. memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;
  3. melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;
  4. mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;
  5. membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
  6. meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;
  7. meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional;
  8. memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan
  9. memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.
Perjuangan bertahun-tahun dan dengan diiringi doa serta kerja keras seluruh pejuang desa, akhirnya Undang-Undang tentang Desa disahkan pada tanggal 18 Desember 2013. Sebuah hasil akhir sekaligus menjadi awal perjuangan untuk Indonesia yang lebih baik. Selamat atas usaha kita bersama selama ini.

Selamat membangun Indonesia dari desa!
UU Desa
Penjelasan UU Desa
Ilustrasi Pendapatan Desa dari APBN
Isu Strategis UU Desa
Simulasi Pendapatan Desa
PP No. 43 Tahun 2014

Bagaimana Pengawasan Anggaran Desa Saat UU Desa Dilakukan?

Dalam tulisannya di harian ini, Pramono Anung menengarai sejumlah persoalan praktis dan sistemik di sekitar isu "reshuffle" kabinet....

Berita tentang Budiman Sudjatmiko dan hal-hal lain yang menjadi perhatiannya.

Berita tentang Budiman Sudjatmiko dan hal-hal lain yang menjadi perhatiannya.