Budiman Sudjatmiko
Budiman Sudjatmiko
"Kerja jauh dari usai, dan pengharapan selalu lebih panjang dari nafas..."

Bergabung


Berlangganan Newsletter

Dapatkan update newsletter dari budimansudjatmiko.net:

Budiman Sudjatmiko: Tiap Desa Terima Dana Rp1,4 Miliar
06 Mar 2014
Jadi, tidak benar jika hitungan desa rata-rata hanya akan mendapat Rp1 miliar. Yang benar adalah Rp 1,4 miliar....

Jakarta, Antara Jateng - Nilai besaran rata-rata yang diperoleh tiap desa di Indonesia sebesar Rp 1,4 miliar per tahun, kata anggota Komisi II (Bidang Pemerintahan Dalam Negeri, Otonomi Daerah, Aparatur Negara, dan Agraria) DPR RI Budiman Sudjatmiko, M.Sc., M.Phil. 

"Jadi, tidak benar jika hitungan desa rata-rata hanya akan mendapat Rp1 miliar. Yang benar adalah Rp 1,4 miliar," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu kepada Antara Jateng, Jumat.

Calon tetap anggota DPR RI asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah VIII (Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Cilacap) nomor urut 4 dari partai politik peserta Pemilu 2014 nomor 4 itu menegaskan bahwa besaran anggaran tersebut sesuai dengan Penjelasan Pasal 72 Ayat (2) dan Pasal 72 Ayat (4) Undang-Undang tentang Desa. 

Penjelasan Pasal 72 Ayat (2) yang dimaksud menerangkan alokasi anggaran yang diperuntukkan langsung untuk desa sebesar 10 persen dari dan di luar dana transfer daerah. Namun, pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap, kata Budiman Sudjatmiko, M.Sc., M.Phil., mantan Pimpinan Panita Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Desa,

Dalam Pasal 72 Ayat (4), disebutkan bahwa desa juga mendapat sumber dana paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK).

Budiman Sudjatmiko memaparkan, jika 10 persen dana APBN dari dan di luar transfer daerah dan 10 persen dari APBD telah dilaksanakan bersamaan per tahun 2014, penghitungan rata-rata pendapatan tiap desa per provinsi, yakni di Aceh Rp1 miliar, Sumatera Utara Rp1,1 miliar, dan Sumatera Barat Rp1,8 miliar.

Rata-rata pendapatan desa di Provinsi Riau Rp1,7 miliar, Kepulauan Riau Rp2,1 miliar, Jambi Rp1,3 miliar, Sumatera Selatan Rp1,2 miliar, Bangka Belitung Rp1,6 miliar, Bengkulu Rp1 miliar, dan Lampung Rp1,1 miliar.

Sementara itu, tiap desa di Pulau Jawa, yaitu Provinsi Jawa Barat akan menerima Rp1,2 miliar, Banten Rp1,1 miliar, Jawa Tengah Rp1,1 miliar, Daerah Istimewa Yogyakarta Rp1,7 miliar, dan Jawa Timur Rp1,2 miliar.

Kaltim Tertinggi

Rata-rata pendapatan desa di Kalimantan Barat sebesar Rp1,2 miliar, Kalimantan Tengah Rp1,4 miliar, Kalimantan Selatan Rp1,2 miliar, Kalimantan Timur Rp2,4 miliar.

Berikutnya, Sulawesi Utara rata-rata pendapatan desa sebesar Rp1,1 miliar, Gorontalo Rp1,1 miliar, Sulawesi Tengah Rp1,1 miliar, Sulawesi Selatan Rp1,5 miliar, Sulawesi Barat Rp1,3 miliar, dan Sulawesi Tenggara Rp1,1 miliar.

Rata-rata pendapatan desa di Bali sebesar Rp1,6 miliar, Nusa Tenggara Barat Rp1,4 miliar, Nusa Tenggara Timur Rp1,1 miliar, Maluku Rp1,2 miliar, Maluku Utara Rp1,1 miliar, Papua Rp1,3 miliar, dan Papua Barat Rp1,2 miliar.

Data tersebut, kata Budiman Sudjatmiko, dihimpun berdasarkan ketentuan UU Desa yang dihitung menurut data dana alokasi daerah dan dana bagi hasil dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI tahun anggaran 2013 dan menggunakan asumsi rata-rata pendapatan desa dari APBN sebesar Rp 812,4 juta.

Sementara itu, menanggapi klaim berbagai pihak terhadap pengesahan UU Desa, dia menegaskan bahwa UU Desa adalah hasil perjuangan Pansus UU Desa.

Budiman Sudjatmiko juga menerangkan bahwa undang-undang itu akan mengikat setiap presiden yang terpilih nantinya. "Jadi, siapa pun presidennya tidak masalah UU Desa ini yang akan menjadi acuannya," katanya.

Sumber: antarajateng.com

Print Friendly and PDF

Diskusi RUU Pertanahan bersama anggota Panja DPRRI RUU Pertanahan Budiman Sudjatmiko di Kantor Konsorsium Pembaharuan Agraria.

Pada langkah selama dasawarsa pertama kita memasuki gerbang abad ke 21 ini (saat kita semua menjelang peringatan 100 Tahun Keangkitan Nasional), setidaknya seseorang berdiri dengan cemas....

UU Desa sendiri tidak hanya mengatur soal keuangan desa, yang hanya dibahas dalam 1 pasal, yang sisanya mengatur tentang pemerintahan desa dan kelembagaan desa...

Budiman Sudjatmiko menyatakan bahwa DPR telah memfasilitasi sengketa tanah secara damai antara petani dan PT Rumpun Sari Antan (RSA) yang berakhir secara damai pada 2010 lalu...