Dapatkan update newsletter dari budimansudjatmiko.net:
C. Andi Nurpati (mantan anggota KPU)
Pada hari senin tanggal 17 Agustus 2009 Zainal Arifin Hoesein memerintahkan kepada Masyuri Hasan dan Nalom Kurniawan untuk mengantar surat Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PAN.MK/VII/2009 dan 113/PAN.MK/VII/2009 tertanggal 17 Agustus 2009 ke Komisi Pemilihan Umum kepada Andi Nurpati di Gedung JakTV. (sebagaimana RDPU antara Panja Mafia Pemilu dengan Mahkamah Konstitusi melalui Sekjen MK Djanedri M. Gaffar mengatakan bahwa Andi Nurpati setelah menerima surat tertanggal 17 Agustus 2009 itu kepada Masyuri Hasan dan Nalom Kurniawan “seharusnya seperti ini?” dan “kalau tidak mengubah suara, kenapa dikabulkan?” dan Andi Nurpati menolak menandatangani surat tanda terima). Andi Nurpati setelah membaca surat tersebut menyuruh staf Mahkamah Konstitusi (Masyuri Hasan dan Nalom Kurniawan) untuk memberikan surat itu kepada Hari Almavintono (mantan supir Andi Nurpati) lalu memerintahkan Hari Almavintono untuk memberikan surat itu kepada Matnur (staf biro teknis KPU) .
Pada hari selasa tanggal 18 Agustus 2009 Matnur menerima surat Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PAN.MK/VII/2009 dan 113/PAN.MK/VII/2009 tertanggal 17 Agustus 2009. Beberapa hari kemudian Matnur kembali menanyakan perihal surat MK itu dan Andi Nurpati hanya meminta Matnur menyampaikan sebagai arsip.
Pada tanggal 2 September 2009 Komisi Pemilihan Umum mengelar rapat pleno untuk mengambil keputusan mengenai calon terpilih. Ketika rapat pleno itu berlangsung Ketua KPU yang membuka rapat tersebut kemudian digantikan oleh Andi Nurpati untuk memimpin rapat pleno karena ketua KPU pada saat itu sedang berhalangan. Pada saat memutus calon terpilih untuk daerah pemilihan Sulawesi Selatan 1 Andi Nurpati menggunakan surat Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PAN.MK/VII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009 (surat palsu mahkamah konstitusi) dan tidak menggunakan 112/PAN.MK/VII/2009 tanggal 17 Agustus 2009 (surat asli mahkamah konstitusi). Sedangkan 113/PAN.MK/VII/2009 tertanggal 17 Agustus 2009 digunakan oleh Andi Nurpati untuk memutuskan pada rapat pleno tersebut.
Pada tanggal 20 Oktober 2009 terjadi pertemuan antara Mahkamah Konstitusi dan Komisi Pemilihan Umum, di dalam pertemuan tersebut membicarakan tentang penggunaan surat Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PAN.MK/VII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009 (surat palsu mahkamah konstitusi) dan tidak menggunakan 112/PAN.MK/VII/2009 tanggal 17 Agustus 2009 (surat asli mahkamah konstitusi).
Point-point kejanggalan
Perlu dipahami secara bersama bahwa semangat melakukan peninjauan ulang PP No. 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa agar lebih menghargai dan mengakui hak asal usul seperti amanat UU No 6 tahun 2014 tentang desa khususnya azas rekognisi dan asas subsidiaritas.
"Jadi ibaratnya, kalau korupsi politik itu adalah ibunya korupsi, maka rekrutmen politik adalah neneknya korupsi,"
Perda seperti itu jelas-jelas melanggar Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, dan Bhinneka Tunggal Ika...
© 2023 Budiman Sudjatmiko • kontak / privacy policy / terms |