Budiman Sudjatmiko
Budiman Sudjatmiko
"Kerja jauh dari usai, dan pengharapan selalu lebih panjang dari nafas..."

Bergabung


Berlangganan Newsletter

Dapatkan update newsletter dari budimansudjatmiko.net:

Budiman Sudjatmiko: PDI-P Akan Terus Memperjuangkan Hasil Paripurna
30 Nov -0001
Berita tentang Budiman Sudjatmiko dan hal-hal lain yang menjadi perhatiannya.

JAKARTA, KOMPAS.com — Politikus muda dari PDI-P, Budiman Sudjatmiko, menyatakan bahwa PDI-P akan terus memperjuangkan hasil Rapat Paripurna DPR kemarin malam. "Kami akan memperjuangkan hak menyatakan pendapat dari setiap fraksi untuk menyikapi hasil Paripurna kemarin," ujar politikus yang saat ini menjadi anggota dari Komisi II DPR RI.

"Pak Taufiq menjaga posisinya sebagai negarawan, dan tidak memanfaatkan jabatan Ketua MPR untuk menyikapi keputusan politik yang mempertanyakan legitimasi Presiden dan bawahannya.-- Budiman Sudjatmiko"

"Selain hak menyatakan pendapat, kami juga menginginkan adanya tim pengawas dari DPR untuk mengontrol kebijakan dari Paripurna kemarin. Karena kami tak ingin hasil dari Paripurna kemarin berhenti sampai di sana," tambah aktivis yang sempat merasakan sel penjara semasa Orde Baru ini.

Mengenai pernyataan Taufiq Kiemas tadi siang tentang tidak adanya kekuatan dominan baik dari penguasa maupun oposisi, Budiman menyikapinya dengan diplomatis. "Pak Taufiq menjaga posisinya sebagai negarawan, dan tidak memanfaatkan jabatan Ketua MPR untuk menyikapi keputusan politik yang mempertanyakan legitimasi Presiden dan bawahannya," ucap Budiman.

"Pak Taufiq juga menetralisir keadaan agar stabilitas politik tetap terjaga," tambahnya. Mengenai kemungkinan hasil Paripurna akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi, Budiman tidak menyikapinya dengan jelas. "Kita lihat nanti perkembangannya seperti apa," ujarnya.

 
Print Friendly and PDF

JIKA UUD '45 Berbicara Tentang Negara, MAKA UU Desa Berbicara Tentang Bangsa

Perlu dipahami secara bersama bahwa semangat melakukan peninjauan ulang PP No. 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa agar lebih menghargai dan mengakui hak asal usul seperti amanat UU No 6 tahun 2014 tentang desa khususnya azas rekognisi dan asas subsidiaritas.

Berita tentang Budiman Sudjatmiko dan hal-hal lain yang menjadi perhatiannya.

"Sayangnya bahwa pemerintahan desa belum memiliki legalitas atas kepemilikan aset-aset desa hasil pendampingan PNPM, bahkan lebih parah lagi terhadap keseluruhan aset desa, pemerintah desa tidak memiliki bukti legalitas kepemilikannya berupa sertifikat atas aset desa dalam hal ini sertifikat tanah aset desa,"