Dapatkan update newsletter dari budimansudjatmiko.net:
Jakarta - RUU Desa yang diserahkan pemerintah karena desakan kepala desa dari Parade Nusantara ternyata belum resmi. Sebab, setiap draf RUU resmi pemerintah pasti dikirimkan Presiden langsung ke Pimpinan DPR.
"Ini juga belum ada tanda tangan Presiden. Jadi baru draf awal pemerintah, yang belum difinalisasi dan harmonisasi," kata Ketua Baleg DPR, Ignatius Mulyono, saat dihubungi detikcom, Senin (20/6/2011).
Sebelumnya, atas desakan 5 ribuan kepala desa, RUU Desa diserahkan Kemendagri lewat Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa Ayip Muflich dan Dirjen Kesbangpol Tanri Balilamo ke Ketua Baleg DPR, Ignatius Mulyono. Penyerahterimaan disaksikan Ketua Umum Parade Nusantara, Sudir Santoso.
Ignatius menjelaskan, proses tersebut hanya konsultasi pihak Kemendagri kepada Baleg DPR atas desakan Parade Nusantara. Dia mengakui, proses konsultasi draf RUU yang belum final itu tidak biasa.
"Ini langkah khusus. Itu mungkin karena desakan Parade saja agar proses di pemerintah lebih cepat," kata politikus Partai Demokrat ini.
Karena belum merupakan draf resmi pemerintah, lanjut Ignatius, draf yang diterima Baleg DPR sore tadi masih sangat mungkin untuk berubah.
Sebelumnya, Sudir mengungkapkan, draf RUU tersebut memuat anggaran dana pembangunan desa 5 persen dari APBN, jauh dari tuntutan Parade yakni 10 persen dari APBN. RUU juga memuat masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, dari sebelumnya 6 tahun.
(lrn/ape)
Budiman Sudjatmiko, Wakil Ketua Pansus RUU Desa DPRRI memberikan ulasan pentingnya domain desa.id untuk mendukung pemberdayaan desa.
Dari negerinya Nelson Mandela, sepak bola kembali menyita perhatian kita selama lebih dari dua minggu ini. Para pesohor dan pelagak tingkat dunia layak iri demi menyaksikan....
Berita tentang Budiman Sudjatmiko dan hal-hal lain yang menjadi perhatiannya.
Namun, saudari Andi Nurpati mesti mengetahui bahwa segala hal yang diucapkan dalam sidang resmi di DPR itu tidak bisa dipidanakan...
![]() |
© 2023 Budiman Sudjatmiko • kontak / privacy policy / terms |