Dapatkan update newsletter dari budimansudjatmiko.net:
Jakarta - RUU Desa yang diserahkan pemerintah karena desakan kepala desa dari Parade Nusantara ternyata belum resmi. Sebab, setiap draf RUU resmi pemerintah pasti dikirimkan Presiden langsung ke Pimpinan DPR.
"Ini juga belum ada tanda tangan Presiden. Jadi baru draf awal pemerintah, yang belum difinalisasi dan harmonisasi," kata Ketua Baleg DPR, Ignatius Mulyono, saat dihubungi detikcom, Senin (20/6/2011).
Sebelumnya, atas desakan 5 ribuan kepala desa, RUU Desa diserahkan Kemendagri lewat Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa Ayip Muflich dan Dirjen Kesbangpol Tanri Balilamo ke Ketua Baleg DPR, Ignatius Mulyono. Penyerahterimaan disaksikan Ketua Umum Parade Nusantara, Sudir Santoso.
Ignatius menjelaskan, proses tersebut hanya konsultasi pihak Kemendagri kepada Baleg DPR atas desakan Parade Nusantara. Dia mengakui, proses konsultasi draf RUU yang belum final itu tidak biasa.
"Ini langkah khusus. Itu mungkin karena desakan Parade saja agar proses di pemerintah lebih cepat," kata politikus Partai Demokrat ini.
Karena belum merupakan draf resmi pemerintah, lanjut Ignatius, draf yang diterima Baleg DPR sore tadi masih sangat mungkin untuk berubah.
Sebelumnya, Sudir mengungkapkan, draf RUU tersebut memuat anggaran dana pembangunan desa 5 persen dari APBN, jauh dari tuntutan Parade yakni 10 persen dari APBN. RUU juga memuat masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, dari sebelumnya 6 tahun.
(lrn/ape)
Undang-Undang Desa lebih konkrit dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). UUPA tahun 1960 ngatur yang diatas tanah, ngatur sumber daya alam yang ada di bawah tanah.
Dalam tulisannya di harian ini, Pramono Anung menengarai sejumlah persoalan praktis dan sistemik di sekitar isu "reshuffle" kabinet....
Karena gratis, kami menyiapkan lebih dari 200 kursi untuk para peserta yang datang dari luar selain mahasiswa UIN saja..
Pembangunan berhasil ketika bersifat partisipatori. Jadi, pemberdayaan akar rumput menjadi jawaban untuk mengentaskan warga dari kemiskinan...
© 2023 Budiman Sudjatmiko • kontak / privacy policy / terms |