Dapatkan update newsletter dari budimansudjatmiko.net:
Jakarta - RUU Desa yang diserahkan pemerintah karena desakan kepala desa dari Parade Nusantara ternyata belum resmi. Sebab, setiap draf RUU resmi pemerintah pasti dikirimkan Presiden langsung ke Pimpinan DPR.
"Ini juga belum ada tanda tangan Presiden. Jadi baru draf awal pemerintah, yang belum difinalisasi dan harmonisasi," kata Ketua Baleg DPR, Ignatius Mulyono, saat dihubungi detikcom, Senin (20/6/2011).
Sebelumnya, atas desakan 5 ribuan kepala desa, RUU Desa diserahkan Kemendagri lewat Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa Ayip Muflich dan Dirjen Kesbangpol Tanri Balilamo ke Ketua Baleg DPR, Ignatius Mulyono. Penyerahterimaan disaksikan Ketua Umum Parade Nusantara, Sudir Santoso.
Ignatius menjelaskan, proses tersebut hanya konsultasi pihak Kemendagri kepada Baleg DPR atas desakan Parade Nusantara. Dia mengakui, proses konsultasi draf RUU yang belum final itu tidak biasa.
"Ini langkah khusus. Itu mungkin karena desakan Parade saja agar proses di pemerintah lebih cepat," kata politikus Partai Demokrat ini.
Karena belum merupakan draf resmi pemerintah, lanjut Ignatius, draf yang diterima Baleg DPR sore tadi masih sangat mungkin untuk berubah.
Sebelumnya, Sudir mengungkapkan, draf RUU tersebut memuat anggaran dana pembangunan desa 5 persen dari APBN, jauh dari tuntutan Parade yakni 10 persen dari APBN. RUU juga memuat masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, dari sebelumnya 6 tahun.
(lrn/ape)
UU Desa Tempatkan Orang Desa Pada Posisi Yang Terhormat!
Pada langkah selama dasawarsa pertama kita memasuki gerbang abad ke 21 ini (saat kita semua menjelang peringatan 100 Tahun Keangkitan Nasional), setidaknya seseorang berdiri dengan cemas....
Berita tentang Budiman Sudjatmiko dan hal-hal lain yang menjadi perhatiannya.
Ayo kita maju dan turut berpartisipasi mencetak sejarah Indonesia yang lebih baik...
© 2023 Budiman Sudjatmiko • kontak / privacy policy / terms |