Dapatkan update newsletter dari budimansudjatmiko.net:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Polisi diminta segera bertindak cepat dalam menemukan pelaku penganiayaan terhadap anggota ICW Tama Satrya Langkun maupun penyerang bom molotov ke kantor Majalah Tempo. "Masa" menangkap pelaku penyerang Tama atau bom molotov ke Tempo ngga bisa? Menangkap teroris saja bisa," kata anggota DPR Budiman Sudjatmiko, Jakarta, sabtu (10/7).
Menurut Budiman, dirinya tak ingin menuduh siapapun, termasuk pihak kepolisian. "Bisa saja ada oknum kepolisian yang bermain, bisa juga pihak ketiga, jangan-jangan ada persoalan di situ. Tapi saya tidak menuduh polisi. Kalau pihak yang mengail untung di air keruh, siapapun pihak itu, harus dibuka," ujar mantan aktivis "98 ini.
Dia menambahkan, kalau memang ada yang mau mendeskreditkan, polisi punya kewewenang dan kemampuan untuk membongkar itu. Kalau kasus ini bisa dibongkar, kata Budiman, polisi juga yang diuntungkan karena bisa membutkikan bahwa pelakunya adalah bukan mereka.
Anggota Komisi Hukum DPR, Didi Irawadi sepakat pihak kepolisian wajib menangkap segera pelaku pemukulan terhadap Tama. "Kewajiban polisi untuk usut dan ungkap terhadap siapapun yang menghalangi, mengancam, mengganggu dan merusak upaya mulia pemberantasan korupsi dan mafia hukum di negeri ini," kata Ketua DPP Bidang Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum Partai Demokrat ini.
MUNAWWAROH
Undang-Undang Desa lebih konkrit dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). UUPA tahun 1960 ngatur yang diatas tanah, ngatur sumber daya alam yang ada di bawah tanah.
Gabriel Garcia Marquez, sastrawan revolusioner Kolombia pemenang Nobel Sastra, secara realis-magis melukiskan sejarah Amerika Latin yang kelam melalui kisah keluarga Jose Arcadio Buendia....
Berita tentang Budiman Sudjatmiko dan hal-hal lain yang menjadi perhatiannya.
Bagi saya sebagai politisi tiap tahun adalah tahun politik. Setiap hari, bulan, menjadi politik buat saya. Bedanya ada politik pemberdayaan kesejahteraan rakyat...
![]() |
© 2023 Budiman Sudjatmiko • kontak / privacy policy / terms |