Budiman Sudjatmiko
Budiman Sudjatmiko
"Kerja jauh dari usai, dan pengharapan selalu lebih panjang dari nafas..."

Bergabung


Berlangganan Newsletter

Dapatkan update newsletter dari budimansudjatmiko.net:

PENYELESAIAN KASUS TANAH ; Tak Perlu dengan Kriminalisasi Petani
30 Nov -0001
Berita tentang Budiman Sudjatmiko dan hal-hal lain yang menjadi perhatiannya.

PURWOKERTO (KR) - Anggota Komisi 2 DPR-RI yang membidangi pertanahan dan pemerintahan dalam negeri Drs Budiman Sudjatmiko MSi MPhill mengatakan, sampai sekarang konflik agraria di Kabupaten Banyumas dan Cilacap masih menempatkan 51 ribu KK petani dalam posisi tak berdaya.

 ”Dari sekian kasus yang ada di Banyumas dan Cilacap, yang sudah berhasil ditangani Rumah Aspirasi Budiman (RAB) baru 1 kasus, yakni kasus sengketa tanah di Kecamatan Cipari, Cilacap. Tanah seluas 284 hektare berhasil dikuasai lagi oleh sedikitnya 5.141 KK petani yang ada,” tuturnya Rabu di Purwokerto.

Menurut Budiman, selama pertikaian agraria diselesaikan dengan dialog, sebenarnya akan tercipta keputusan yang optimal. ”Tetapi proses penyelesaian kasus agraria, terutama jika yang bersengketa adalah petani dengan oknum aparat seringnya justru dengan kriminalisasi petani. Contoh kasus Mbok Minah yang mencuri 1 buah kokao di Perkebunan Kokao Darmakeradenan, Banyumas lalu ditahan dan diadili, itu cermin ada upaya kriminalisasi petani justru di lahan sengketa yang sedang diperjuangkan petani itu sendiri,” tandasnya.

Budiman Sudjatmiko juga memberi contoh kasus perebutan tanah di Kabupaten Kebumen sekarang ini. ”Disitu nampak oknum aparat yang memposisikan petani sebagai pelaku kriminal. Insiden Kebumen tidak akan terjadi jika pihak yang bersenjata mencegah kekerasan. Pendekatan represif untuk menyelesaikan sengketa tanah justru makin memaparkan citra yang amat rusak pada aparatur negara. Solusi ideal bisa dicapai jika kedua belah pihak saling bersedia berdialog,” kata aktivis muda tersebut tegas. 

Hal senada disampaikan Ketua RAB Purwokerto, Jarot C Setyoko. Menurutnya, dari 51 ribu KK petani yang berkonflik tanah dengan pihak lain berada pada 18 titik konflik yang tersebar antara lain di wilayah Darmakeradenan (Banyumas) dan di Rawaapu juga Bantar (Cilacap). ”Untuk menyelesaikan kasus tanah perkebunan kakao di wilayah Darmakeradenan tinggal sedikit lagi. Pasalnya dari pemerintah pusat dan propinsi sudah mulai lunak dengan memberi lampu hijau bagi petani untuk menguasai lahan yang disengketakan. Kini tinggal selangkah lagi, yakni penyelesaian di tingkat pemkab Banyumas,” katanya. 

(Ero) -s

file pw-tanah

 

file Foto : budiman 1, budiman 2 JPG

KR-Edi Romadhon

Budiman Sudjatmiko

 
Print Friendly and PDF

Undang-Undang Desa lebih konkrit dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). UUPA tahun 1960 ngatur yang diatas tanah, ngatur sumber daya alam yang ada di bawah tanah.

Petani sebagai pemegang saham mayoritas bangsa tidak terwakili dalam sistem politik Indonesia....

Selama ini kewenangan dan kedudukan desa hanya diposisikan sebagai sub-pemkab ayau hanya sebagai catatan kaki pemkab saja...

Berita tentang Budiman Sudjatmiko dan hal-hal lain yang menjadi perhatiannya.