Dapatkan update newsletter dari budimansudjatmiko.net:
Jakarta - Perjuangan para kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa Nusantara (Parade Nusantara), akhirnya mendapat kemajuan berarti. Mereka berhasil mendesak pemerintah menyerahkan RUU Desa ke DPR.
RUU Desa itu diserahkan Dirjen Pembangunan Masyarakat Desa Kementerian Dalam Negeri kepada Ketua Badan Legislasi DPR, Ignatius Mulyono, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/6/2011). Penyerahterimaan itu disaksikan oleh Ketua Umum Parade Nusantara, Sudir Santoso beserta 30 delegasi.
Sekembalinya Sudir dari dalam gedung DPR, 5000-an kepala desa yang tengah berdemo bersorak mengetahui RUU Desa berhasil diserahkan.
"Ini adalah sejarah bahwa untuk pertama kalinya di Indonesia, atau mungkin di dunia, sebuah ormas berhasil mendesak pemerintah menyerahkan RUU, yang mungkin bagi mereka belum matang ke DPR," kata Pembina Parade Nusantara, Budiman Sudjatmiko, yang sebelumnya menunggu di luar gedung untuk menenangkan massa.
Sudir menjelaskan, dalam draf RUU Desa yang diserahkan pemerintah ke DPR, belum semua tuntutan Parade Nusantara dipenuhi. Misalnya, RUU hanya memuat 5 persen APBN untuk dana pembangunan desa, dari tuntutan sebesar 10 persen.
Namun demikian, lanjut Sudir, dalam draf dimuat masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, dari sebelumnya 6 tahun.
"Kepala desa yang sekarang bisa menyesuaikan," kata Sudir disambut teriakan para kepala desa.
Parade Nusantara menargetkan RUU Desa diselesaikan paling lamba 17 Agustus 2011. Parade Nusantara juga diminta Baleg DPR untuk menjadi pengawas pembahasaran RUU antara pemerintah dan DPR.
(lrn/lh)
Harus diakui, Dilma tidak bisa melepaskan diri dari bayang-bayang Lula yang sukses menjaga pertumbuhan ekonomi yang tinggi, memberantas kemiskinan...
Berita tentang Budiman Sudjatmiko dan hal-hal lain yang menjadi perhatiannya.
Catatan atas perjalanan hidupnya yang dirangkai sebagai novel heroik romantis ini memperlihatkan jalan panjang dan berliku yang mesti dilalui Budiman untuk konsisten memperjuangkan sesuatu...
© 2023 Budiman Sudjatmiko • kontak / privacy policy / terms |