Dapatkan update newsletter dari budimansudjatmiko.net:
VIVAnews - Massa yang diperkirakan berjumlah ratusan melakukan demonstrasi menuntut pengesahan Rancangan Undang-undang Desa di depan gedung parlemen. Para demonstran ini tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) se-Jawa Timur.
Samari, Ketua AKD Jawa Timur, menyampaikan tujuh butir yang harus dipenuhi agar tercakup dalam Undang-Undang tentang Desa. Pertama, pertegas kedudukan dan kewenangan kepala desa. Kedua, 10 persen APBN untuk desa. Ketiga, jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 atau 10 tahun. Keempat, tidak ada pembatasan periodisasi kepala desa. Kelima, meningkatkan kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa. Keenam perangkat desa diangkat menjadi pegawai negeri sipil. Ketujuh, tidak ada larangan bagi kepala desa menjadi pengurus partai politik.
"Saya pertanyakan, kepala desa ini pejabat politik atau pejabat birokratis. Kalau kepala desa ini politis, maka jangan ada larangan dong bagi kepala desa untuk jadi pimpinan partai politik atau anggota partai politik. Tetapi kalau kami ini jabatan birokratis, maka kami harus diberikan hak-hak sama dengan pegawai negeri sipil," kata Samari usai audiensi dengan DPR, Senin 4 Oktober 2010.
Khusus mengenai 10 persen APBN untuk desa, Samari menjelaskan bahwa hal itu diperlukan dalam rangka aparat desa membantu pemerintah untuk mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan mempercepat pembangunan infrastruktur pedesaan.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menanggapi permintaan para kepala desa tersebut dengan meminta kesabaran karena saat ini posisi RUU tersebut sudah dikirim Kementerian Dalam Negeri kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dilakukan harmonisasi. Apabila harmonisasi sudah dilakukan lalu diajukan ke Presiden dan disetujui, maka DPR akan segera melakukan pembahasan RUU tersebut.
"Posisi kami baru bisa membahasnya setelah diteken oleh Presiden dan dikirim kepada kami untuk dilakukan pembahasan," kata Priyo.
Secara pribadi, Priyo memahami dan mendukung aspirasi dan tujuh permintaan Asosiasi Kepala Desa. Namun Priyo meminta agar ketujuh permintaan tersebut dijabarkan lebih rinci lagi dalam sebuah argumentasi tertulis yang santun dan terukur.
"Argumentasi itu bisa jadi semacam perspektif yang sifatnya dikemukakan sebagai second opinion sebelum aparat hukum kita memberikan keputusan atau pendapat mengenai masalah ini," kata Priyo yang juga salah satu Ketua Partai Golkar itu.
Dalam audiensi tersebut Priyo didampingi Ketua Badan Legislasi Ignatius Mulyono, Ketua Komisi II Taufik Effendi, Wakil Ketua Komisi II Hakam Naja, dan anggota Komisi II dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Budiman Sudjatmiko.(ywn)
• VIVAnews
Bagaimana Pengawasan Anggaran Desa Saat UU Desa Dilakukan?
Demokrasi politik secara leluasa tumbuh di Indonesia selama 11 tahun terakhir. Sebagai bangsa kita patut bangga mengingat kita telah menikmati nyaris semua kelengkapan demokrasi yang bisa dirasakan manusia modern....
Berita tentang Budiman Sudjatmiko dan hal-hal lain yang menjadi perhatiannya.
Berita tentang Budiman Sudjatmiko dan hal-hal lain yang menjadi perhatiannya.
© 2023 Budiman Sudjatmiko • kontak / privacy policy / terms |