Budiman Sudjatmiko
Budiman Sudjatmiko
"Kerja jauh dari usai, dan pengharapan selalu lebih panjang dari nafas..."

Bergabung


Berlangganan Newsletter

Dapatkan update newsletter dari budimansudjatmiko.net:

Perkembangan Panja Mafia Pemilu Rapat Dengar Pendapat Umum II
30 Nov -0001
Pada hari senin tanggal 17 Agustus 2009 Zainal Arifin Hoesein memerintahkan kepada Masyuri Hasan dan Nalom Kurniawan untuk mengantar surat Mahkamah Konstitusi....

B. Matnur (Staf Biro Teknis KPU), Khoerul Anam (Staf TU Ketua KPU), dan Hari Almavintono (Mantan Supir Andi Nurpati)

Proses pengantaran surat asli Mahkamah Konstitusi kepada KPU :
Pada hari senin tanggal 17 Agustus 2009 Zainal Arifin Hoesein memerintahkan kepada Masyuri Hasan dan Nalom Kurniawan untuk mengantar surat Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PAN.MK/VII/2009 dan 113/PAN.MK/VII/2009 tertanggal 17 Agustus 2009 ke Komisi Pemilihan Umum karena di KPU sepi tidak ada orang dan komisioner KPU juga tidak ada, Zainal Arifin Hoesein memberitahu Masyuri Hasan dan Nalom Kurniawan untuk menemui Andi Nurpati di Gedung JakTV (sebagaimana RDPU antara Panja Mafia Pemilu dengan Mahkamah Konstitusi melalui Sekjen MK Djanedri M. Gaffar mengatakan bahwa atas usulan Andi Nurpati surat tertanggal 17 Agustus 2009 diantarkan kepadanya ke Gedung JakTV yang kebetulan pada saat itu Andi Nurpati sedang mengisi acara di JakTV). Ketika surat Mahkamah Konstitusi tertanggal 17 Agustus 2009 dengan Nomor 112/PAN.MK/VII/2009 dikirim bersamaan dengan surat Nomor 113/PAN.MK/VII/2009 yang diantar oleh Masyuri Hasan dan Nalom Kurniawan diterima sendiri oleh Andi Nurpati, (sebagaimana RDPU antara Panja Mafia Pemilu dengan Mahkamah Konstitusi melalui Sekjen MK Djanedri M. Gaffar mengatakan bahwa Andi Nurpati setelah menerima surat tertanggal 17 Agustus 2009 itu kepada Masyuri Hasan dan Nalom Kurniawan “seharusnya seperti ini?” dan “kalau tidak mengubah suara, kenapa dikabulkan?” dan Andi Nurpati menolak menandatangani surat tanda terima) setelah membaca surat tersebut Andi Nurpati mengatakan agar surat tersebut diserahkan kepada Hari Almavintono (pegawai honorer pada KPU mantan supir Andi Nurpati).Setelah Masyuri Hasan dan Nalom Kurniawan menyerahkan surat tersebut kepada Hari Almavintono yang menunggu Andi Nurpati di JakTV, kemudian sewaktu Andi Nurpati keluar dari studio JakTV Hari Almavintono mengatakan kepada Andi Nurpati bahwa “ada surat dari MK” kemudian Andi menjawab “taruh saja dibangku depan” kemudian Hari Almavintono meletakkan surat tersebut dibangku depan mobil dan Hari Almavintono kembali mengingatkan Andi tentang surat dari MK begitu Andi Nurpati turun dari mobil. Andi Nurpati memerintahkan Hari Almavinton untuk menyerahkan surat MK tersebut kepada Matur yang merupakan staf Andi Nurpati di KPU. Matnur baru menerima surat MK tertanggal 17 Agustus 2009 tersebut pada tanggal 18 Agustus 2009, melalui pernyataan Matnur dua amplop surat tersebut diletakkan di meja Andi Nurpati lalu beberapa hari kemudian Matnur kembali menanyakan perihal surat MK dan Andi Nurpati hanya meminta Matnur menyampaikan sebagai arsip.

Proses sampainya surat palsu Mahkamah Konstitusi ke KPU :
Pada hari sabtu tanggal 15 Agustus 2009 Khoerul Anam (staf TU ketua KPU) yang datang kekantor KPU pada waktu itu pagi sekali menemukan surat Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PAN.MK/VII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009 telah ada diatas meja kerja dan tidak mencurigai surat itu sama sekali. Dari bentuk surat Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PAN.MK/VII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009 dikirim menggunakan faks, akan tetapi dari hasil penelusuran KPU ternyata mesin faksimili di KPU tidak pernah menerima surat itu. Bahkan dari hasil investigasi tim MK menemukan surat Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PAN.MK/VII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009 yang tertera di faks surat tersebut nomor faksimili 021-3800239 ternyata sudah tidak digunakan Mahkamah Konstitusi dan tidak aktif sejak bulan Juli 2009. (ketua KPU mengatakan bahwa surat Mahkamah Konstitusi tertanggal 14 Agustus 2009 masuk ke KPU melalui Tata Usaha (TU) KPU akan tetapi langsung ke staf. Begitu juga Ketua MK mengatakan bahwa surat Mahkamah Konstitusi tertanggal 14 Agustus 2009 itu diserahkan melalui tangan ke tangan jadi bukan melalui faksimili).
Pertanyaan :
Kepada Matnur (staf biro teknis KPU)
Apa anda mengetahu isi perihal surat Mahkamah Konstitusi 112/PAN.MK/VII/2009 dan 113/PAN.MK/VII/2009 tertanggal 17 Agustus 2009 yang  diberikan Hari Almavintono kepada anda atas perintah Andi Nurpati? Apa yang diperintahkan Andi Nurpati kepada Anda terkait surat Mahkamah Konstitusi 112/PAN.MK/VII/2009 dan 113/PAN.MK/VII/2009 tertanggal 17 Agustus 2009?

Kepada Khoerul Anam (Staf TU Ketua KPU)
Khoerul Anam (staf TU ketua KPU) yang datang kekantor KPU pada waktu itu pagi sekali menemukan surat Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PAN.MK/VII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009 telah ada diatas meja kerja dan tidak mencurigai surat itu sama sekali. Dari bentuk surat Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PAN.MK/VII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009 dikirim menggunakan faks. Apa yang anda lakukan setelah menerima surat Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PAN.MK/VII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009 (surat palsu mahkamah konstitusi) telah ada diatas meja kerja? Dimana surat tersebut tidak melalui Tata Usaha KPU.

Kepada Hari Almavintono (mantan supir Andi Nurpati)

Print Friendly and PDF

VC Budiman Sudjatmiko : Kerja Belum Selesai

Indonesia ialah satu republik yang pemimpinnya tahu apa yang semestinya mereka raih. Sayangnya banyak di antara mereka diayun kebimbangan diri untuk menuntaskan pekerjaannya....

Berita tentang Budiman Sudjatmiko dan hal-hal lain yang menjadi perhatiannya.

Berita tentang Budiman Sudjatmiko dan hal-hal lain yang menjadi perhatiannya.