Dapatkan update newsletter dari budimansudjatmiko.net:
CILACAP--MICOM: DPR bakal menjembatani penyelesaikan sengketa tanah antara rakyat dengan sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) dan perusahaan swasta di Kabupaten Banyumas dan Cilacap, Jawa Tengah (Jateng).
Hingga kini masih ada 10 kasus sengketa tanah, dan ditargetkan pada 2013 mendatang seluruhnya dapat diselesaikan.
Anggota Komisi II DPR Budiman Sudjatmiko menyatakan bahwa DPR telah memfasilitasi sengketa tanah secara damai antara petani dan PT Rumpun Sari Antan (RSA) yang berakhir secara damai pada 2010 lalu.
Sebanyak 270 hektare (ha) tanah telah dibagikan kepada petani dengan dijembatani oleh DPR.
"Sampai sekarang di Cilacap masih ada 9 kasus sengketa tanah dan di Banyumas ada 1 kasus. Kami tetap berupaya untuk memberikan solusi terbaik bagi petani dan perusahaan yang merupakan BUMN," kata Budiman. (OL-11)
Undang-Undang Desa lebih konkrit dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). UUPA tahun 1960 ngatur yang diatas tanah, ngatur sumber daya alam yang ada di bawah tanah.
Pada hari senin tanggal 17 Agustus 2009 Zainal Arifin Hoesein memerintahkan kepada Masyuri Hasan dan Nalom Kurniawan untuk mengantar surat Mahkamah Konstitusi....
Bagi saya bertambahnya otoritas publik atau kekuasaan yang saya miliki tidak harus mengubah gaya hidup saya. Saya justru melihatnya sebagai bertambahnya tanggungjawab...
Berita tentang Budiman Sudjatmiko dan hal-hal lain yang menjadi perhatiannya.
© 2023 Budiman Sudjatmiko • kontak / privacy policy / terms |