Budiman Sudjatmiko
Budiman Sudjatmiko
"Kerja jauh dari usai, dan pengharapan selalu lebih panjang dari nafas..."

Bergabung


Berlangganan Newsletter

Dapatkan update newsletter dari budimansudjatmiko.net:

Budiman Sudjatmiko Sosialisasikan UU Desa di Subang
06 Mar 2014
Kami tidak ingin bantuan bisa menjadi berkah bagi desa, bukan sebaliknya menjadi musibah buat para kepala desa. Jadi perlu persiapan, menyongsong diberlakukannya UU desa itu, sekaligus pemahaman terhadap aturan yang berlaku...

Pemkab Subang hari ini (11/1/2014) menggelar acara sosialisasi Undang –Undang  Desa (UU Desa) yang telah disahkan 18 Desember 2013 lalu. Dalam acara tersebut hadir beberapa pembicara termasuk perumus UU Desa Budiman Sudjatmiko untuk memberikan penjelasan langsung kepada para Kelapa Desa dan Camat yang ada di Kabupaten Subang. Pada kesempatan itu hadir pula Kepala BPK Jawa Barat yang menjelaskan tata kelola keuangan desa setelah diberlakukannya UU Desa di Kabupaten Subang.

Bupati Subang mengatakan pihaknya sengaja mendatangkan nara sumber kompeten agar para kepala desa memiliki wawasan menjelang diberlakukannya UU Desa, utamanya menyangkut pengelolaan anggaran yang nilainya besar.

Dia mengakui, besarnya nilai bantuan yang diberikan pusat kepada desa memunculkan kekhawatir beberapa kalangan, utamanya menyangkut kesiapan desa mengelola dan mempertanggung jawabkan keuangannya. Oleh karena itu sebagai upaya mengatasi khawatiran yang berimplikasi negatif, terutama meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi.

“Kami tidak ingin bantuan bisa menjadi berkah bagi desa, bukan sebaliknya menjadi musibah buat para kepala desa. Jadi perlu persiapan, menyongsong diberlakukannya UU desa itu, sekaligus pemahaman terhadap aturan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Ojang, bila UU Desa itu sudah direalisaikan, setiap desa nantinya akan mendapat bantuan sekitar Rp 1 miliar, dari pusat, provinsi, dan pemkab.

Perinciannya, dari pusat Rp 750 juta, bantuan gubernur Jabar Rp 125 juta.
Kemudian dari APBD kabupaten yang disalurkan melalui bantuan keuangan untuk desa Rp 90-Rp 120 juta, Alokasi Dana Desa Rp 100 juta serta dana infrastruktur desa Rp 50 juta.

Sementara itu Kepala Desa Cihambulu, Kecamatan Pabuaran, Hasan Abdul Munir, mengatakan antusias dengan menantikan sosialisasi UU Desa tersebut. “Kami butuh pencerahan, supaya kami menjadi paham sekaligus persiapan bila UU desa diberlakukan,” ujarnya.

Asda I bidang pemerintahan, Cecep Supriatin mengatakan pihaknya akan melakukan sejumlah kegiatan berupa pelatihan dalam pengelolaan anggaran bagi kades dan perangkatnya, sebelum UU desa diberlakukan. Namun pihaknya masih menunggu keluarnya peraturan pemerintah supaya tak bertabrakan dalam menyusun peraturan daerah.

“Nanti akan dilakukan bintek bagi kades, isinya memberikan pemahaman terkaita peraturan baru. Termasuk menghadirkan nara sumber dari berbagai bidang,” ujarnya.

Acara sosialisasi yang juga disiarkan langsung melalui laman Youtube Budiman Sudjatmiko ini juga dihadiri anggota DPR RI Dapil IX, Maruarar Sirait. (KS/PR)

Sumber: kotasubang.com

Print Friendly and PDF

Sesaat sesudah disahkannya UU Desa, Budiman Sudjatmiko sebagai Anggota DPR Komisi II memberikan kabar baik

Nama awal dan tengah dari kekayaan adalah kecerdasan sosial, jejaring, akar sosial, dan reputasi. Banyak dari kita sudah melupakan itu dengan menjadikan uang sebagai alasan dan faktor utama dalam berpolitik....

Berita tentang Budiman Sudjatmiko dan hal-hal lain yang menjadi perhatiannya.

Rumah Tuhan dalam hati kita adalah rumah untuk para anak yatim yang dulunya banyak ditinggal dan sekarang hidupnya terlunta-lunta akibat jadi korban politik...