Dapatkan update newsletter dari budimansudjatmiko.net:
Purworejo – Anggota Komisi II DPR RI Budiman Sudjatmiko MSc M.Pil menyatakan, para pemimpin negara berganti berkali-kali, namun tetap saja melukai rakyat desa. Cara menyembuhkan luka rakyat desa yakni dengan undang-undang yang mengatur tentang Pemerintahan Desa.
“Sejak RI berdiri, sudah 16 UU yang berkaitan dengan orang desa. Namun hanya satu UU yang berpihak kepada desa yakni UU tentang agraria, sedang 16 UU isinya justru merugikan petani dan melawan kepentingan desa,” kata Budiman di sela-sela Sosialisasi Perjuangan Parade Nusantara tentang UU Pemerintahan Desa dan UU Pembangunan Perdesaan yang diadakan paguyuban kades Polosoro di pendapa Kabupaten Purworejo (Jateng), Minggu (30/5).
Dikatakan Budiman, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Desa saat ini telah diajukan ke DPR RI dan sudah dibawa Badan Musyawarah ke Pansus DPR RI. RUU tentang Pemerintahan Desa ini sudah diagendakan untuk diparipurnakan pada Juli 2010 dan diharapkan akan diundangkan pada 2011. “Tugas saya mengawal atau memastikan poin-poin yang menjadi aspirasi kepala desa lolos,” katanya.
Budiman menambahkan, selama Februari-Mei 2010, dirinya berkeliling Pulau Jawa untuk mengumpulkan aspirasi dari kepala desa. Kesimpulannya, kepala desa menjadi bapak dan ibunya rakyat Indonesia karena berada di garis depan dalam ‘ngopeni’ rakyat. (BNC/tgr)
Jika sering kita mendapati orang-orang berkata bahwa Bung Karno dan Gus Dur adalah sosok-sosok yang lahir mendahului jamannya, maka saya katakan bahwa pernyataan tersebut hanya menjelaskan sebagian kebenaran saja...
Jika masa lalu kita mendengar istilah perangkat desa kering-kering sedap menjadi ngeri-ngeri sedap, dari tidak ada duit (kering) menjadi berduit atau banyak duit, jadinya ngeri-ngeri sedap...
Pemerintahan desa itu unik. Pemerintahan desa menjadi cagar budaya yang membentengi masyarakat dari intervensi pemodal kuat ataupun pemodal asing. Ini semestinya dipertahankan karena desa ibarat dapur bangsa ini...
© 2023 Budiman Sudjatmiko • kontak / privacy policy / terms |