Dapatkan update newsletter dari budimansudjatmiko.net:
Petani sebagai pemegang saham mayoritas bangsa tidak terwakili dalam sistem politik Indonesia.
Ini tergambar dari sedikitnya 15 undang-undang yang melawan kepentingan petani, dan hanya satu undang-undang yang jelas- jelas berpihak kepada petani, dengan nasibnya yang tersia-sia.Inilah penyebab utama kemiskinan dan pemiskinan petani.Karena itu, diperlukan revolusi dalam sistem perwakilan kita.
UU yang memiskinkan
Berita utama Kompas, 26/4/ 2010, pernah mengungkapkan anjloknya nilai tukar petani yang disertai dengan menurunnya penguasaan lahan. Padahal, ada sekitar 25 juta rumah tangga petani yang memproduksi nilai tidak kurang dari Rp 258,2 triliun per tahun melalui produk pangan, seperti padi, jagung, kedelai, ubi kayu, dan sebagainya.
Banyak petani menengah dengan rata-rata penguasaan lahan 2 hektar jatuh menjadi petani miskin dengan rata-rata penguasaan lahan kurang dari setengah hektar.Pada gilirannya, petani yang miskin ini pun terperosok menjadi buruh tani.
Kemiskinan juga masif di kawasan hutan Indonesia. Dalam diskusi yang bertajuk ”Pembangunan Hutan dan Kehutanan” pada Juli 2009 terungkap fakta bahwa ada sekitar 50 juta rakyat Indonesia yang tinggal di sekitar wilayah hutan, di mana 10 juta di antaranya berada dalam kondisi sangat miskin.
Apa sumber kemiskinan di perdesaan dan kawasan hutan ini?Jawabnya adalah sistem ekonomi yang tidak manusiawi (terhadap manusia petani dan alam) yang dipikul struktur kekuasaan politik.
Pada gilirannya, struktur kekuasaan ekonomi politik tersebut akan melahirkan sejumlah undang-undang ataupun regulasi yang malah menjadikan petani sebagai ”musuh” di tanah air mereka sendiri.
Setidaknya ada lima belas undang-undang yang saya identifikasi telah menempatkan petani sebagai pihak yang dirugikan, di antaranya adalah UU tentang Pangan yang melegalisasi impor sehingga merugikan petani produsen karena menjatuhkan harga produksi; UU tentang Sumber Daya Air yang merugikan petani karena privatisasi di mana petani harus berebut sumber daya air (untuk mengairi sawah mereka) dengan industri air kemasan; UU Perkebunan yang menyebabkan petani berebut akses lahan karena terkonsentrasinya lahan pada beberapa orang yang telah memicu konflik agraria dengan mencapai sekitar 7.000 kasus yang terdaftar di Mahkamah Agung; UU Kehutanan yang menyebabkan petani berebut akses lahan dengan Perhutani; UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal di mana penanaman modal asing dan dalam negeri tidak dibedakan sehingga di semua sektor diperbolehkan dikuasai 100 persen modal asing (meskipun sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi bahwa UU ini bertentangan dengan UUD 1945, tetapi belum direvisi sampai sekarang); UU Budidaya Tanaman yang melegalisasi benih transgenik sehingga berpotensi mematikan kemampuan benih lokal dan akses atas benih serta banyak lagi UU yang lain.
Semua UU di atas merupakan produk politik yang memiskinkan petani. Dengan begitu, semua UU tersebut bisa dikatakan ikut bertanggung jawab dalam menempatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia di urutan 111, di bawah Teritori Palestina yang diduduki Israel, yang berada di urutan 110!
IPM ini memiliki sejumlah ukuran perbandingan yang terdiri dari harapan hidup, melek huruf, pendidikan, dan standar hidup. Artinya, nomor urut 111 tadi harus dijelaskan seperti apa? Tak lain ia harus diartikan bahwa dalam konteks hidup sehat dan panjang umur masyarakat Indonesia yang diukur dengan harapan hidup saat kelahiran; pengetahuan yang diukur dengan angka tingkat baca tulis orang dewasa; serta standar kehidupan layak yang diukur dengan produk domestik bruto dalam paritas daya beli, maka IP Manusia Indonesia yang sudah merdeka 65 tahun ini masih di bawah bangsa Palestina yang bahkan negara yang merdeka (dan perdamaian abadi) sekalipun belum mereka miliki sampai hari ini!
Karena itu, kita memerlukan revolusi dalam penataan aktor- aktor politik pembuat kebijakan publik.
Politik representatif
Politik adalah hal ihwal yang mengatur hubungan kekuasaan di antara sektor-sektor masyarakat yang berkait erat dengan alokasi sumber daya.Diharapkan, kekuasaan politik dan tingkat keterwakilan sektor-sektor masyarakat dalam sistem dan struktur kekuasaan menentukan kesejahteraan dari sektor-sektor yang terwakili tersebut.
Sebuah kelompok masyarakat yang meskipun jumlahnya mayoritas di sebuah negeri, belum tentu akan beroleh alokasi sumber daya kesejahteraan yang memadai jika representasinya dalam sistem dan struktur politik tidak sebanding dalam bobot-nya (magnitude). Dituntut keterwakilan yang efektif dan bukan sekadar normatif.
Artinya, keterwakilan sebuah kelompok besar rakyat Indonesia yang hidup di perdesaan dan dari sektor pertanian tidak cukup hanya tertulis dalam Pembukaan ataupun Batang Tubuh UUD 1945 atau sekadar platform tertulis partai-partai politik.
Sudah 65 tahun kita merdeka dan 12 tahun kita menjalani reformasi, representasi yang normatif itu rupanya hanya menghasilkan satu UU yang berpihak kepada petani (yaitu UU Pokok Agraria 1960) yang itu pun lumpuh karena diringkus oleh setidaknya 15 UU yang menyingkirkan petani dari sumber daya ekonomi dan budaya mereka.
Untuk mengatasi kemiskinan buatan manusia ini, solusi yang paling mungkin adalah meningkatkan keterwakilan petani (dan sektor-sektor marjinal lainnya) dalam struktur politik. Proses ini saya namai sebagai pengarusutamaan ”wong cilik” atau sektor-sektor rakyat (popular sectors mainstreaming) di kelembagaan DPR hingga DPRD.
Artinya, perlu penjatahan wakil-wakil sektor marjinal dalam penyusunan daftar caleg untuk Pemilu 2014.
Tidaklah berlebihan jika sekurang-kurangnya lima belas persen daftar caleg setiap partai untuk DPR hingga DPRD (terutama dari wilayah pertanian) mengakomodasi kalangan petani, terutama yang kepemilikan tanahnya 2 hektar ke bawah, yang merepresentasikan petani menengah ke bawah. Ini mesti diatur dalam UU Pemilu.
Ini dikandung maksud agar demokrasi kita mengalami pendalaman efektif (effective deepening democracy) dari yang sifatnya prosedural menjadi substantif sehingga lolos dari penelikungan plutokrasi (kekuasaan oleh para petarung kapital saja).
Proses tersebut pasti akan mengukuhkan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang akan mengakselerasi target pencapaian Tujuan Pembangunan Milenium (MDGs) tahun 2015 untuk mengalahkan kemiskinan dan kelaparan ekstrem. Hanya ini cara yang tersisa bagi kita untuk mengatasi kemiskinan dengan cara-cara yang demokratis dan patriotis.
* Budiman Sudjatmiko Anggota Komisi 2 DPR dari F-PDIP; Pembina Utama Parade Nusantara (Persatuan Rakyat Desa Nusantara)
Artikel ini pernah dimuat di Harian KOMPAS - Senin, 10 Mei 2010
Tasyakuran lahirnya UU No. 6/2014 tentang Desa di Desa Sambak, Magelang diisi orasi oleh sejumlah tokoh diantaranya oleh Budiman Sudjatmiko, Wakil Ketua Pansus RUU Desa.
Kita pasti sering mendengar istilah “pembangunan berkeadilan”. Kata ini sering digunakan oleh para pengamat di televisi ataupun para kolumnis di surat kabar....
Berita tentang Budiman Sudjatmiko dan hal-hal lain yang menjadi perhatiannya.
Berita tentang Budiman Sudjatmiko dan hal-hal lain yang menjadi perhatiannya.
© 2023 Budiman Sudjatmiko • kontak / privacy policy / terms |