Budiman Sudjatmiko
Budiman Sudjatmiko
"Kerja jauh dari usai, dan pengharapan selalu lebih panjang dari nafas..."

Bergabung


Berlangganan Newsletter

Dapatkan update newsletter dari budimansudjatmiko.net:

Budiman Sudjatmiko Diskusi Terkait UU Desa
06 Mar 2014
Polemik yang beredar atas keberadaan UU Desa, Perkumpulan Qbar bekerja sama dengan Perkumpulan Huma dan Fakultas Hukum Universitas Andalas mengadakan diskusi...

EkspresNEWS.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tanggal 18 Desember 2013 lalu mengesahkan Undang-Undang Desa (UU Desa) yang kemudian mendapat kritikan keras dari Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar karena dianggap kembali menyeragamkan pemerintahan nagari dan pemerintahan desa.

Dalam peraturan Daerah No 2 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari telah menjelaskan bahwa nagari merupakan pemerintahan terendah di Sumatera Barat yang mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus seluruh kepentingan masyarakat nagari. Sementara itu, dijelaskan bahwa nagari merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki batas-batas wilayah tertentu dan berwenang dalam mengatur dan mengurus urusan administrasi, pemerintahan nagari juga mempunyai kewenangan mengatur pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yaituy ulayat nagari.

LKAAM menilai implementasi UU Desa di Sumatera Barat akan mengakibatkan hilangnya eksistensi nagari sebagai pemerintahan adat masyarakat Minangkabau.

Polemik yang beredar atas keberadaan UU Desa, Perkumpulan Qbar bekerja sama dengan Perkumpulan Huma dan Fakultas Hukum Universitas Andalas mengadakan diskusi untuk secara mendalam terkait pengesahan UU Desa tersebut esok, Selasa, (7/1) di Hotel Grand Zuri Padang pukul 9 pagi.

Diskusi akan difasilitasi oleh Rifai Lubis SH dengan tujuan menggali secara komprehensif masukan dan kritikan terhadap UU tentang Desa dan mempertemukan persepsi yang berbeda terkait UU desa. Sebagai pembicara, akan hadir Budiman Sudjatmiko, M.Si, LKAAM Sumbar, Yando Zakaria dan Dr. Kurnia Warman SH, M.Hum.

Seminar sehari ini akan dihadiri oleh 20 peserta dari latarbelakang yang berbeda seperti Prof Afrizal, Prof Dr Yonariza, Prof Mestika Zed, Dr Zainal Arifin, Dr Otong Rosadi, Muhammad Ibrahim Ilyas, Bachtiar Abna, Sahnan Sahuri Siregar, Charles Simabura, Ir Rahcmadi, Firdaus, Hengki Andora, Vino Oktavia, Khalid Syaifullah, Solok Saiyo Sakato, Aliansi Jurnalis Independen, EkspresNews, Singgalang, Padang Ekspres, dan Haluan.

Sumber: ekspresnews.com

Print Friendly and PDF

Tasyakuran lahirnya UU No. 6/2014 tentang Desa di Desa Sambak, Magelang diisi orasi oleh sejumlah tokoh diantaranya oleh Budiman Sudjatmiko, Wakil Ketua Pansus RUU Desa.

BAGAIMANAKAH kita harus memaknai seratus tahun kebangkitan nasional? Rasa-rasanya, bagi kebanyakan orang saat ini, sebuah perayaan sebagai bentuk parade sukacita bukanlah pilihan....

Saya kira itu opini pribadi Mas Hendrawan. Sampai sekarang belum ada pembicaraan itu...

Berita tentang Budiman Sudjatmiko dan hal-hal lain yang menjadi perhatiannya.