Dapatkan update newsletter dari budimansudjatmiko.net:
JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi II DPR Budiman Sudjatmiko ditagih janji oleh seluruh perangkat desa. Pasalnya, saat kampanye pemilihan legislatif lalu ia berjanji akan meloloskan Rancangan Undang-Undang tentang Desa menjadi undang-undang jika terpilih menjadi anggota DPR.
"Ironi kalau anggota DPR yang berasal dari desa tidak perjuangkan RUU tentang Desa. --Budiman Sudjatmiko"
Persatuan Rakyat Desa Nusantara (Parade Nusantara) yang menaungi seluruh perangkat desa di Indonesia meminta kepada Budiman untuk memperjuangkan RUU tentang Desa agar segera dibahas di DPR pada tahun 2010. Di program legislatif nasional, RUU itu baru akan dibahas pada tahun 2011.
Apa tanggapan Budiman atas permintaan itu? "Saya tidak merasa sebuah beban, tapi kewajiban. Saya kemarin saat kampanye membawa draf UU (kepada masyarakat) dan saya berjanji akan perjuangkan RUU tentang Desa, dan saya terpilih. Karena itu teman-teman Parade Nusantara tagih saya," jawab Budiman ketika jumpa pers di Jakarta, Sabtu (20/2/2010).
Sebelumnya, Parade Nusantara akan mengerahkan sekitar 42.000 orang perangkat desa untuk melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR pada Senin (22/2/2010). Mereka menuntut DPR agar segera membentuk panitia khusus untuk membahas UU tentang Desa.
Budiman mengatakan, ia sejalan dengan permintaan Parade Nusantara agar segera dibentuk pansus untuk membahas RUU tentang Desa dengan anggota tidak hanya dari Komisi II, tetapi komisi-komisi lain. "Karena bukan hanya soal pemerintahan, tapi juga soal pembangunan, ekonomi, dan lain-lain. Ironi kalau anggota DPR yang berasal dari desa tidak perjuangkan RUU tentang Desa," ucapnya.
Budiman berdalih bahwa RUU tentang Desa harus segera dibahas untuk pembangunan desa. "Untuk kesejahteraan desa. Itu saya kira tuntutan yang adil. Selama ini dipinggirkan. Sehingga orang desa lari ke kota dan jadi pengangguran," jelas dia.
Parade Nusantara menuntut empat poin yang kontroversial di masyarakat. Tuntutan itu adalah penyesuaian masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi 10 tahun, menghapus periodisasi pencalonan kepala desa yang hanya dua periode menjadi batasan usia 60 tahun.
Tuntutan lain, biaya pilkades ditanggung 100 persen oleh pemerintah kabupaten atau pemerintah kota melalui APBD dan alokasi dana desa sebesar 10 persen langsung dari APBN.
Konsepsi Negara Kesejahteraan yang dicita-citakan para pendiri republik harus berkembang menerjang waktu.Hal tersebut mensyaratkan watak modern, efektif, dan efisien, tetapi tetap berbasis kearifan lokal bangsa....
UU Desa sendiri tidak hanya mengatur soal keuangan desa, yang hanya dibahas dalam 1 pasal, yang sisanya mengatur tentang pemerintahan desa dan kelembagaan desa...
"Dalam pasal itu dijelaskan bahwa pembangunan desa akan didanai langsung oleh pusat. Di mana diatur dalam penjelasannya, 10 persen dari dana transfer desa sebesar Rp 59,2 triliun dibagikan untuk 72 ribu desa se-Indonesia,"
![]() |
© 2023 Budiman Sudjatmiko • kontak / privacy policy / terms |